Kondisi Perekonomian Indonesia

Pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan di sekitar lima persen selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK. Sentimen global dan internal mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meski demikian, Indonesia mampu stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02 persen pada 2014. Selanjutnya pertumbuhan tersebut turun menjadi 4,88 persen pada 2015. Angka tersebut meleset dari asumsi makro dalam APBN 2015 sekitar 5,8 persen.

Pemerintah pun mampu menaikkan pertumbuhan ekonomi menjadi 5,03 persen pada 2016. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga di bawah target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 5,2 persen.

Ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,07 persen pada 2017. Angka pertumbuhan ekonomi itu juga di bawah asumsi dalam APBN 2017 sekitar 5,1 persen.

Pada 2018, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,17 persen. Angka itu meleset dari target APBN 2018 sebesar 5,4 persen.

Pemerintah menyatakan, tekanan makro ekonomi global turut pengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kalau dilihat dari 2014, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 termasuk yang tertinggi.

Bila dibandingkan negara-negara G20, pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk yang tinggi di kisaran lima persen. China dan India masih membukukan pertumbuhan ekonomi di atas Indonesia. China mencatatkan ekonomi tumbuh 6,4 persen dan India sekitar 7,1 persen.

Terkait pertumbuhan ekonomi masih di kisaran lima persen, Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menilai, pemerintah Indonesia masih bergantung pada komoditas. Di sisi lain industri pengolahan manufaktur kurang optimal sehingga ada perpindahan ke industri jasa.

"Dalam 10 tahun ini juga tren investasi ke industri pengolahan manufaktur turun,sekitar di bawha lima persen. Perlu ada kebijakan struktural untuk dukung industri pengolahan manufaktur," kata Josua.


Ia mengatakan, bila pemerintah Indonesia mampu membenahi industri pengolahan juga dapat mengatasi impor. Hal itu membuat Indonesia tidak tergantung dengan barang impor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia