Dampak Koperasi

Dibidang pembangunan:

Ø  Koperasi sebagai instrumen pembangunan menimbulkan dorongan agar pemerintah melakukan pembangunan sesuai dengan keinginan anggota koperasi;

Ø  Pembangunan ekonomi nasional berorientasi kepada kepentingan anggota koperasi;

Ø  Perkembangan koperasi mendorong kebijakan ekonomi yang lebih berorientasi kepada masyarakat;

Ø  Kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan;

 

Dari beberapa macam dampak koperasi di atas, saya akan menjelaskan salah satu point tersebut yaitu Kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan.

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga setiap anggota mempunyai tugas dari tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

 Di Indonesia sendiri telah mengenal koperasi sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908 Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali diTasikmalaya.

 Hingga saat ini telah banyak koperasi yang berdiri diberbagai daerah, setiap warga negara mendirikan sebuah koperasi, baik itu perorangan maupun yang memiliki badan hokum, Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggotanya, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.

Koperasi berperan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan, selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi.

Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian Koperasi diharapkan bias memberikan Kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar, karena pada dasarnya anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

 

 

SUMBER: 

https://www.merdeka.com/jateng/5-tujuan-koperasi-dalam-pembangunan-ekonomi-yang-perlu-diketahui-kln.html 

https://blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia