Dampak Koperasi
Dibidang
pembangunan:
Ø Koperasi sebagai instrumen pembangunan menimbulkan dorongan
agar pemerintah melakukan pembangunan sesuai dengan keinginan anggota koperasi;
Ø Pembangunan ekonomi nasional berorientasi kepada kepentingan
anggota koperasi;
Ø Perkembangan koperasi mendorong kebijakan ekonomi yang lebih
berorientasi kepada masyarakat;
Ø Kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan;
Dari
beberapa macam dampak koperasi di atas, saya akan menjelaskan salah satu point
tersebut yaitu Kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan.
Koperasi
merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalan oleh anggota berdasarkan
prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas
kekeluargaan. Sehingga setiap anggota mempunyai tugas dari tanggung jawab dalam
setiap keputusan yang diambil.
Di
Indonesia sendiri telah mengenal koperasi sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908
Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus
berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan kongres untuk pertama kali diTasikmalaya.
Hingga
saat ini telah banyak koperasi yang berdiri diberbagai daerah, setiap warga
negara mendirikan sebuah koperasi, baik itu perorangan maupun yang memiliki
badan hokum, Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh
anggotanya, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan
bersama.
Koperasi
berperan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi
diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan, selain
itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi.
Berdasarkan
UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki
tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal
diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk
disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian Koperasi
diharapkan bias memberikan Kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat
sekitar, karena pada dasarnya anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka
dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf
hidup masyarakat.
SUMBER:
https://www.merdeka.com/jateng/5-tujuan-koperasi-dalam-pembangunan-ekonomi-yang-perlu-diketahui-kln.html
https://blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi
Komentar
Posting Komentar