Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

  Perlindungan terhadap konsumen juga membutuhkan pemikiran yang luas pula. Pemikiran konsep secara luas dan kajian dari aspek hukum pun juga membutuhkan wawasan hukum yang luas, sehingga tidaklah dapat dikaji dari suatu aspek hukum semata-mata. Hal ini sangat penting mengingat kepentingan konsumen pada dasarnya sudah ada sejak awal sebelum barang/jasa diproduksi selama dalam produksi sampai pada saat distribus sehingga sampai ditangan konsumen untuk dimanfaatkan secara maksimal. Organisasi dunia seperti PBB pun tidak kurang perhatiannya terhadap masalah Perlindungan Konsumen, Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985. Dalam resolusi ini kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi: 1.                   Perlindungan konsumen dari bahayabahaya terhadap kesehatan dan keamanannya. 2.                   Promosi dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen. 3.                   Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk m