Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Perlindungan terhadap konsumen
juga membutuhkan pemikiran yang luas pula. Pemikiran konsep secara luas dan
kajian dari aspek hukum pun juga membutuhkan wawasan hukum yang luas, sehingga
tidaklah dapat dikaji dari suatu aspek hukum semata-mata. Hal ini sangat
penting mengingat kepentingan konsumen pada dasarnya sudah ada sejak awal
sebelum barang/jasa diproduksi selama dalam produksi sampai pada saat distribus
sehingga sampai ditangan konsumen untuk dimanfaatkan secara maksimal.
Organisasi dunia seperti PBB pun
tidak kurang perhatiannya terhadap masalah Perlindungan Konsumen, Hal ini
terbukti dengan dikeluarkannya Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985. Dalam
resolusi ini kepentingan konsumen yang harus dilindungi meliputi:
1.
Perlindungan
konsumen dari bahayabahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
2.
Promosi
dan perlindungan kepentingan sosial ekonomi konsumen.
3.
Tersedianya
informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan
mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendak dan
kebutuhan pribadi.
4.
Pendidikan
konsumen.
5.
Tersedianya
upaya ganti rugi yang efektif.
6.
Kebebasan
untuk membentuk organisasi konsumen.
Tidak
terkecuali Indonesia juga berusaha untuk memberikan perlindungan konsumen
dengan cara, salah satu diantaranya yaitu membentuk Undang undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen( selanjutnya disingkat UUPK)
Perlindungan konsumen di Indonesia sangat penting dapat dilihat pada UUPK
bagian menimbang, antara lain: bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan perekonomian nasional.
Perlindungan
konsumen harus mendapat perlindungan yang lebih, karena investasi asing telah
menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia juga
telah berkait dengan ekonomi dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat
membawa implikasi negative bagi perlindungan konsumen. Kini transaksi menjadi
beraneka ragam dan rumit, seperti kontrak pembuatan barang, waralaba, imbal
beli, turnkey project, alih teknologi, aliansi strategis internasional,
aktivitas finansial, dan lain-lain. Globalisasi menyebabkan berkembangnya
saling ketergantungan pelaku ekonomi dunia. Manufaktur, perdagangan, investasi
melewati batasbatas negara, meningkatkan intensitas persaingan. Gejala ini
dipercepat oleh kemajuan komunikasi dan transportasi teknologi.
Dalam
pelaksanaannya perlindungan konsumen ini di Indonesia masih banyak menimbulkan
permasalahan - permasalahan, Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor,
antara lain berkaitan dengan:
1.
Struktur
hukum.
2.
Substansi
hukum.
3.
Budaya
hukum.
4.
Aparatur
birokrasi.
Secara
garis besar kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPK
adalah :
1.
Tingkat
kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
2.
Rendahnya
pendidikan konsumen.
3.
Belum ada
pihak yang menyentuh bagaimana mempersiapkan konsumen Indonesia menghadapi
pasar bebas.
4.
Masih
lemahnya pengawasan dibidang standardisasi mutu barang.
5.
Lemahnya
produk perundang-undangan.
6.
Persepsi
pelaku usaha yang keliru dengan perlindungan konsumen akan menimbulkan
kerugian.
Untuk
mengatasi permasalahan permasalah tersebut, maka perlu dicarikan solusi,
antara lain prasyarat-prasyarat apa yang harus dipenuhi agar era perdagangan
bebas bagi konsumen di Indonesia menjadi anugerah, justru bukan sebaliknya
menjadi musibah. Dalam melakukan perdagangan harus dipegang prisip bahwa
produsen dan konsumen sama-sama membutuhkan, dan saling ketergantungan satu
sama lain baik dalam waktu yang singkat maupun waktu yang lama. Sehingga
hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan sepanjang masa harus sama-sama
dijaga. Hubungan antara produsen dan konsumen yang berkelanjutan terjadi saat
proses produksi, distribusi pada pemasaran dan penawaran. Rangkaian perbuatan
tersebut merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap semua
pihak, atau pihakpihak tertentu. Untuk itu perlu diatur perlindungan konsumen
berdasarkan undang-undang menyangkut, antara lain:
1.
Mutu
barang.
2.
Cara
prosedur produksi.
3.
Syarat
kesehatan.
4.
Syarat
pengemasan.
5.
Syarat
lingkungan, dan sebagainya.
Sehingga
tujuan dari hukum perlindungan konsumen dapat tercapai, yaitu: secara langsung
dapat meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung,
hukum ini juga akan mendorong produsen untuk melakukan usaha dengan penuh
tanggung jawab. Semua tujuan tersebut tentu dapat tercapai apabila hukum
perlindungan konsumen dapat diterapkan secara konsekuen.
Sedangkan
untuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadinya
transaksi (conflict/post purchase) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan
Negeri (PN) atau diluar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Perlindungan hukum
terhadap konsumen diperlukan karena konsumen dalam posisi yang lemah.
Perbedaan
kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen menyebabkan gangguan fisik, jiwa
atau harta konsumen dan tidak diperolehnya keuntungan optimal dari penggunaan
barang dan/atau jasa tersebut dan miskinnya hukum yang melindungi kepentingan
konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum bagi konsumen, diharapkan dapat
memberikan kedudukan hukum yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha.
Hal tersebut cukup beralasan karena selama ini kedudukan konsumen yang lemah
jika dibandingkan dengan pelaku usaha.
Hukum
perlindungan konsumen sangat dibutuhkan di Indonesia, antara lain:
1.
Bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
2.
Bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/jasa yang
memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
3.
Bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi
ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya
di pasar.
4.
Bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Tujuan perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK
adalah :
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
HAK KONSUMEN
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Hak dalam memilih barang
Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.
Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.
Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.
Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi
Perilaku
diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas
hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan
antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.
Sumber
:
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/issue/archive
https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/
Komentar
Posting Komentar