Pengaruh Lingkungan Terhadap Sistem Kegiatan Bisnis di Indonesia


1.      Pengaruh lingkungan terhadap kegiatan bisnis :



1. Lingkungan Internal

Lingkungan internal adalah sumber daya manusia dan fisik yang mempengaruhi kinerja bisnis secara langsung. Lingkungan ini terdiri atas berikut ini.

·         Karyawan (tenaga kerja/sumber daya manusia).

·         Manajemen (keahlian pengelola).

·         Pemegang saham (stakeholders).

·         Modal dan peralatan fisik (dana, mesin, gedung).



Contoh Lingkungan Internal yaitu :

·         Tenaga kerja

·         Peralatan dan mesin

·         Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)

·         Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan

·         Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan



2. Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal adalah institusi atau kekuatan luar yang potensial mempengaruhi kinerja organisasi. Lingkungan eksternal terdiri dari dua komponen, yakni berikut ini.

a.      Lingkungan khusus

Lingkungan khusus adalah bagian dari lingkungan yang secara langsung relevan terhadap pencapaian tujuan organisasi. Lingkungan khusus, meliputi orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam organisasi (stakeholder), seperti konsumen, pemasok, pesaing, dan kreditor.

·     Konsumen atau pelanggan merupakan kelompok potensial yang mengonsumsi output atau barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan atau organisasi bisnis dan juga lembaga pemerintahan maupun organisasi nonprofit lainnya.

·   Pemasok, perusahaan atau individu yang menyediakan faktor-faktor produksi yang dibutuhkan perusahaan untuk memproduksi produk atau jasanya. Pasokan meliputi penyediaan bahan baku/material, peralatan, input keuangan dan tenaga kerja.

·          Pesaing, meliputi semua tawaran pesaing yang nyata maupun potensial serta substitusi yang dipertimbangkan oleh pembeli. Biasanya setiap perusahaan mempunyai satu atau lebih pesaing. Perusahaan perlu lebih memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen melalui penawaran produk dan jasa yang lebih baik dari pesaing.

·          Kreditor, Perusahaan perlu memperhatikan kreditor atau kelompok kepentingan tertentu yang mempengaruhi kegiatan organisasi secara financial.



b.      Lingkungan Umum

Lingkungan umum meliputi berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, politik dan hukum, sosial budaya, demografi, teknologi, dan kondisi global yang mungkin mempengaruhi organisasi. Perubahan lingkungan umum biasanya tidak mempunyai dampak sebesar perubahan lingkungan khusus, namun demikian manajer harus memperhatikannya ketika merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan serta mengendalikan aktivitas organisasi bisnis.



·          Kondisi Ekonomi

Tingkat inflasi, masalah pengangguran, tingkat pertumbuhan pendapatan nasional, keadaan neraca pembayaran, kondisi pasar saham serta fluktuasi kurs valuta asing dan suku bunga, secara umum adalah beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi praktik manajemen dalam aktivitas bisnis.

·          Kondisi Politik dan Hukum

Terdapatnya kestabilan politik dan kebijakan pemerintah yang sesuai dapat menciptakan suasana kondusif untuk mengembangkan aktivitas organisasi bisnis di berbagai bidang.

·          Kondisi Sosial Budaya

Para manajer perlu memperhatikan adanya perubahan sosial budaya masyarakat khususnya pola dan tren pasar yang dituju. Manajer perlu menyesuaikan strategi bisnis terutama pemasarannya dengan kondisi nilai-nilai sosial, kebiasaan, dan selera konsumen. Sebagai contoh saat ini tren nilai dan selera masyarakat perkotaan adalah kembali ke alam sehingga perusahaan perlu menyesuaikan strategi pemasarannya, misalnya dengan membuat produk yang alami tanpa bahan pengawet.

·          Kondisi Demografi

Kondisi demografi mencakup kebiasaan yang berlaku dalam karakteristik fisik dari populasi, seperti jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, lokasi geografis, pendapatan, konsumsi keluarga.

·          Teknologi

Teknologi merupakan salah satu faktor lingkungan umum yang paling dramatis atau paling cepat mengalami perubahan. Teknologi pun menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan manajer terutama dalam hal pengembangan produk. Sebagai contoh, saat ini dinamika industry ponsel sedang berkembang pesat, kita selalu mendapat informasi adanya tawaran produk ponsel dengan berbagai fitur dan manfaat baru dalam waktu yang sangat cepat. Hal ini karena terkait dengan perkembangan teknologi yang terjadi. Dahulu kita hanya mengenal ponsel digunakan untuk menelepon saja, namun dalam waktu beberapa tahun belakangan ini dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, kita sudah dapat menemukan ponsel dengan tambahan fitur kamera, video kamera atau bahkan komputer.

·          Globalisasi

Globalisasi adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi organisasi bisnis. Manajer dari perusahaan besar maupun kecil yang ada di dalam negeri semakin ditantang dengan meningkatnya jumlah pesaing sebagai dampak dari adanya pasar global yang merupakan bagian dari lingkungan eksternal.



2.      Faktor yang mempengaruhi sistem bisnis di Indonesia :



1.  Faktor modal

Dengan adanya modal yang dimiliki, semua orang bisa mulai berbisnis. Besar modal yang diperlukan untuk berbisnis tergantung dari bisnis apa yang akan kita jalani.



2.  Faktor SDM (Sumber Daya Manusia)

Agar bisnis yang dijalani tersebut sukses dan menghasilkan banyak keuntungan, tentu diperlukan orang-orang yang terampil, kreatif, berkualitas tinggi, ulet, mampu berinovasi, pantang menyerah, mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi (kompetitif), sportif dan pandai mengolah bisnisnya.





3.  Faktor persaingan pasar

Pada kenyataannya di Indonesia, banyak sekali bisnis-bisnis yang saling bersaing untuk dapat menguasai pasar sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus mempunyai strategi untuk dapat menguasai pasar dan mengalahkan pesaingnya.



4.  Faktor teknologi

Faktor teknologi juga berpengaruh terhadap iklim bisnis di Indonesia. Semakin maju teknologi yang digunakan, semakin berkembang pula bisnis yang dijalani, namun dengan tetap memperhatikan skill serta faktor-faktor lainnya.



5.  Faktor kebijakan pemerintah

Kebijakan pemerintah juga turut mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut bisa saja mendatangkan peluang bagi bisnis kita dan bisa pula menyebabkan hambatan bagi bisnis kita. Contohnya kebijakan dalam menetapkan pajak.



3.      Penjelasan dari istilah-istilah berikut :



a.      Inflasi

Pengertian Inflasi adalah suatu keadaan perekonomian di suatu negara dimana terjadi kecenderungan kenaikan harga-harga barang dan jasa secara umum dalam waktu yang panjang (kontinu) disebabkan karena tidak seimbangnya arus uang dan barang. Misalnya kenaikan harga-harga menjelang hari raya Idul Fitri.

b.      Produktivitas

Produktivitas merupakan faktor mendasar yang mempengaruhi performansi kemampuan bersaing dalam industri konstruksi. Peningkatan tingkat produktivitas berelasi terhadap waktu yang dibutuhkan, khususnya berasal dari pengurangan biaya yang dikonsumsi oleh pekerja bangunan. Misalnya tingkat kecerdasan karyawan dilihat dari tingkat pendidikannya. Semakin tinggi pendidikan semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan tujuan kejenjang yang lebih baik.

c.       Supplier

Supplier adalah pihak (perorangan/ perusahaan) yang menjual atau memasok sumber daya dalam bentuk bahan mentah kepada pihak lain (perorangan/ perusahaan) untuk diolah menjadi barang atau jasa tertentu. Misalnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan buku tulis. Maka perusahaan ini membutuhkan bahan baku kertas, plastik, dan bahan-bahan lainnya agar dapat memproduksi buku tulis.

d.      Deflasi

Deflasi adalah sebuah fenomena dimana harga-harga barang mengalami penurunan secara terus-menerus dalam periode yang relatif singkat. Selain harga barang yang turun, biasanya deflasi juga akan diikuti oleh turunnya upah tenaga kerja. Misalnya menurunnya harga  BBM.

e.       Akuntansi

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, meringkas, mengklasifikasikan, mengolah, dan menyajikan data transaksi, serta berbagai aktivitas yang terkait dengan keuangan. Dengan adanya akuntasi maka akan memudahkan seseorang dalam mengambil keputusan serta tujuan lainnya. Contohnya seorang karyawan administrasi mencatat keuangan perusahaan tempatnya bekerja.

f.       Kreditur

Kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan/memberikan pinjaman kepada pihak lain (debitur) atas penjualan barang/jasa maupun pinjaman secara tunai. Yang mana dalam hal tersebut telah ada perjanjian bahwa pihak kedua/debitur akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan nilai yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya sebuah bank meminjamkan uang kepada perusahaan.

g.      Pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, sedang menunggu proyek pekerjaan selanjutnya, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Jenis-jenis dari penggangguran :

a) Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)

Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja.

b) Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)

Pengangguran terselubung yaitu pengangguran yang terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu jenis pekerjaan padahal dengan mengurangi tenaga kerja tersebut sampai jumlah tertentu tetap tidak mengurangi jumlah produksi. Pengangguran terselubung bisa juga terjadi karena seseorang yang bekerja tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya, akhirnya bekerja tidak optimal.

Contoh: Dalam suatu perusahaan terdapat 10 tenaga marketing untuk menangani pekerjaan yang ada, padahal semua pekerjaanan dapat diselesaikan dengan baik hanya dengan 6 orang tenaga marketing. Akibatnya karyawan-karyawan tersebut bekerja tidak optimal dan bagi perusahaan itu merupakan suatu pemborosan.

c) Setengah Menganggur (Under Unemployment)

Setengah menganggur adalah pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal karena tidak ada pekerjaan untuk sementara waktu.

Contoh : Seorang buruh konstruksi/bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek, untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.

h.      Pesaing

Pesaing adalah mereka yang mengejar sasaran pasar yang sama. Perusahaan harus terus membandingkan produk, harga, distribusi, promosi dengna pesaingnya. Misalnya Coca-Cola dan Pepsi mereka dua merk yang berbeda tetapi produk yg mereka tawarkan sama, lalu ada Handphone merk Oppo dan Vivo dua merk ini juga sering memperlihatkan persaingan mereka di dunia Smartphone.



4.      Mengapa PT (Perseroan Terbatas) banyak digunakan?



a.      Harta Pribadi Lebih Aman

Tanggung jawab pemegang saham pada sebuah PT adalah terbatas pada modal yang sudah disetornya kepada PT yang bersangkutan. Jadi, jika ada masalah pada PT tidak bakal menyeret harta pribadi si pemegang saham. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

b.      Mudah Mengalihkan Kepemilikan

Mengingat porsi kekayaan si pemegang saham suatu PT adalah terbagi atas lembar-lembar saham, maka secara teori cukup mudah mengalihkan kepemilikan dan melakukan penilaian atas modal yang ada dalam suatu PT milik pemegang saham ke pemegang saham yang lain. Namun, tentu ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan undang-undang tetap diperhatikan.

c.       Lebih Mudah Memperoleh Dana dalam Jumlah Besar

Bentuk PT yang berbadan hukum memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya. Bentuk PT yang berbadan hukum menjadi jelas siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sekiranya ada permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, PT dapat dengan mudah mendapatkan modal tambahan dengan menjual lembaran sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saham tersebut dapat dijual kepada investor untuk tambahan modal usaha.

d.      Beraktivitas Bisnis Lebih Bebas

Bentuk usaha PT memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa.

e.       Lebih Bonafide dan Profesional

Organ-organ yang ada di dalam PT sudah diatur secara jelas oleh undang-undang. Adanya kedudukan Direktur, Dewan Komisaris, sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya membuat PT lebih profesional dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan PT yang dilakukan oleh satu undang-undang khusus tersendiri lengkap dengan berbagai macam peraturan turunannya, membuat pengelolaan PT seharusnya meskipun terkesan lebih sulit, namun lebih profesional dan jelas sehingga membuat PT menjadi semakin bonafide dan dilirik oleh para calon pengusaha.



5.   Definisi Joint Venture dan Ciri-cirinya



Joint Ventura merupakan bentuk kerja sama dan gabungan dari perusahaan berbagai negara dan menjadi satu perusahaan agar mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi serta tidak melihat besar atau  kecilnya modal.

Berikut ini ialah ciri-ciri  atau karakteristik berdasarkan gabungan atau joint venture antara lain :

·         Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri

·         Modalnya berupa saham yang diterima atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tetentu dari sertiap perusahaanya.

·         Di negara indonesia, joint venture merupakan sebuah kerja sama antar perusahaan asing dengan domestik

·         Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersma-sama.

·         Hak dalam kebebasan dalam bereksistensi dan kebebasan masing-masing bagi  Perusahaan pendiri joint venture.

·         Antara masing – masing partner perusahan yang berlainan menanggung resiko bersama-sama.










Referensi :














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia