Akomodasi

·         Istilah akomodasi dipergunakan dalam 2 arti :

-       Menunjuk pada suatu keadaan :

Yaitu suatu keadaan adanya keseimbangan ( equilibrium ) dalam interaksi antara orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia, sehubungan dengan norma-norma social dan nilai-nilai social yang berlaku di dalam masyarakat.

-       Sebagai suatu proses:

Yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan untuk mencapai kestabilan.

·         Menurut Gilin dan Gillin

Akomodasi dipergunakan oleh para sosiolog : untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan socialyang sama artinya dengan  adaptasi ( yang dipergunakan oleh ahli-ahli biologi ), yaitu : untuk menunjuk pada suatu proses di mana makhluk-makhluk hidup menyesuiakan dirinya dengan alam sekitarnya, sehingga dapat mempertahankan hidupnya.

·      Akomodasi merupakan cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan.

Kesimpulannya :

Akomodasi adalah penyelesaian suatu masalah

 

TUJUAN AKOMODASI

-            Untuk mengurangi pertentangan antara individu atau kelompok

-            Untuk mencegah terjadi ledakan bila terjadi pertentangan

-            Akomodasi kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerjasama, antara kelompok-kelompok yang hidup terpisah sebagai akibat dari perbedaan social, psikologis, dan kebudayaan, seperti misalnya pada masyarakat  yang mengenal system berkasta.

-            Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok yang terpisah, misalnya :  melaui perkawainan campuran

BENTUK-BENTUK AKOMODASI

1.        Coercion

Yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.

Misalnya : Perbudakan 

yaitu interaksi sosialnya didasarkan pada penguasaan majikan, dimana budak-budak dianggap sama sekali tidak mempunyai hak apapun juga. Sehingga terjadinya akomodasi antara budak dengam majikan, itu semata-mata karena terpaksa dirinya lemah.

Pada Negara totaliter

Coercion juga dijalankan, dalam hal bahwa suatu minoritas didalam masyarakat memegang kekuasaan.

2.        Compromise

-       Yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat, masing-masing mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.

-       Dimana sikap agar bisa dapat terlaksananya compromise, maka salah satu pihak harus bersedia untuk merasakan dan mengerti keadaan pihak lainnya, dan sebaliknya.

   Arbitration

yaitu cara untuk mencapai compromise, dimana pihak-pihak yang berhadapan masing-masing tidak sanggup untuk mencapainya sendiri. sehingga pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan itu,

3.        Mediation ( hampir menyerupai arbitration )

Pada mediation diundangkanlah pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan, dimana pihak ketiga tugasnya mengusahakan suatu penyelesain secara damai. tapi pihak ketiga hanyalah sebagai penasehat belaka, tak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.

5.    Conciliation

-    yaitu bentuk akomodasi yang berusaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih, demi tercapainya suatu tujuan bersama.

-    tapi conciliation sifatnya lebih lunak dari pada coercion dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi.

6.    Toleration (yang juga dinamakan tolerant- participation)

-    yaitu suatu bentuk akomodasi yang disebabkan karena adanya watak orang perorang / kelompok-kelompok manusia, yang sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan.

-    Dimana dalam sejarah dikenal bangsa indonesia adalah bangsa yang toleran yaitu sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan-perselisihan.

7.    Stalemate

Yaitu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang, sehingga akan berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan karena  kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur.

8.    Adjudication

Yaitu penyelesaian suatu masalah perkara / sengketa di pengadilan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia