Akomodasi
·
Istilah akomodasi dipergunakan dalam 2 arti :
- Menunjuk pada suatu keadaan :
Yaitu suatu keadaan adanya keseimbangan ( equilibrium )
dalam interaksi antara orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia,
sehubungan dengan norma-norma social dan nilai-nilai social yang berlaku di
dalam masyarakat.
- Sebagai suatu proses:
Yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan
suatu pertentangan untuk mencapai kestabilan.
·
Menurut Gilin dan Gillin
Akomodasi dipergunakan oleh para sosiolog : untuk menggambarkan suatu proses dalam
hubungan-hubungan social, yang sama
artinya dengan adaptasi ( yang dipergunakan
oleh ahli-ahli biologi ), yaitu :
untuk menunjuk pada suatu proses di mana makhluk-makhluk hidup menyesuiakan
dirinya dengan alam sekitarnya, sehingga dapat mempertahankan hidupnya.
· Akomodasi merupakan cara untuk menyelesaikan
pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan.
Kesimpulannya :
Akomodasi
adalah penyelesaian suatu masalah
TUJUAN AKOMODASI
- Untuk mengurangi pertentangan antara
individu atau kelompok
- Untuk mencegah terjadi ledakan bila terjadi
pertentangan
- Akomodasi kadang diusahakan untuk memungkinkan
terjadinya kerjasama, antara kelompok-kelompok yang
hidup terpisah sebagai akibat dari perbedaan social, psikologis, dan kebudayaan, seperti misalnya pada
masyarakat yang mengenal system berkasta.
- Mengusahakan peleburan antara
kelompok-kelompok yang terpisah, misalnya : melaui perkawainan
campuran
BENTUK-BENTUK AKOMODASI
1. Coercion
Yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena
adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang
lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.
Misalnya : Perbudakan
yaitu interaksi sosialnya didasarkan pada penguasaan
majikan, dimana budak-budak dianggap sama sekali tidak mempunyai hak apapun
juga. Sehingga
terjadinya akomodasi antara budak dengam majikan, itu
semata-mata karena terpaksa dirinya lemah.
Pada Negara totaliter
Coercion juga dijalankan, dalam
hal bahwa suatu minoritas didalam masyarakat memegang kekuasaan.
2. Compromise
- Yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat,
masing-masing mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu
penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
- Dimana sikap agar bisa dapat terlaksananya compromise,
maka salah satu pihak harus bersedia untuk merasakan dan mengerti
keadaan pihak lainnya, dan sebaliknya.
Arbitration
yaitu cara untuk mencapai compromise, dimana pihak-pihak yang berhadapan masing-masing tidak
sanggup untuk mencapainya sendiri. sehingga pertentangan diselesaikan
oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh
suatu badan yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang
bertentangan itu,
3. Mediation ( hampir menyerupai arbitration )
Pada mediation diundangkanlah pihak ketiga yang netral dalam
soal perselisihan, dimana pihak ketiga tugasnya mengusahakan suatu penyelesain
secara damai. tapi pihak ketiga hanyalah sebagai penasehat belaka, tak
mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.
5. Conciliation
- yaitu bentuk
akomodasi yang berusaha untuk mempertemukan
keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih, demi tercapainya
suatu tujuan bersama.
- tapi
conciliation sifatnya lebih lunak dari pada coercion dan
membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan
asimilasi.
6. Toleration (yang juga dinamakan tolerant- participation)
- yaitu suatu
bentuk akomodasi yang disebabkan karena adanya watak orang
perorang / kelompok-kelompok manusia, yang sedapat mungkin menghindarkan
diri dari suatu perselisihan.
- Dimana dalam sejarah dikenal bangsa indonesia adalah bangsa yang
toleran yaitu sedapat mungkin menghindarkan diri dari
perselisihan-perselisihan.
7. Stalemate
Yaitu
bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang
bertentangan, mempunyai kekuatan yang seimbang, sehingga akan berhenti pada suatu titik
tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan
karena kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik
untuk maju maupun untuk mundur.
8. Adjudication
Yaitu penyelesaian suatu masalah perkara / sengketa di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar