Kebijakan Moneter
v Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah menyangkut
perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan pengaturan uang yang beredar
pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga serta pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
v Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah
uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi
pengangguran dan
meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan
masyarakat). Kebijakan ini diterapkan
pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter ekspansif ini disebut juga sebagai kebijakan
moneter longgar
(easy monetary policy). Penerapan kebijakan ini seperti :
a.
Politik diskonto (penurunan tingkat suku bunga)
b. Politik
pasar terbuka (pembelian surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi).
c.
Politik cash ratio (penurunan cadangan kas)
d.
Politik kredit selektif (pemberian kredit longgar)
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive Policy)
Kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan
yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter
kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan ini dapat diterapkan berupa :
a. Politik diskonto (peningkatan suku bunga)
b. Politik pasar terbuka (penjualan surat berharga)
c. Politik cash ratio (peningkatan
cadangan kas)
d. Politik kredit selektif (pengetatan
pemberian kredit)
v Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter :
1. Politik
Pasar Terbuka
merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau
membeli surat-surat berharga pemerintah (government securities).Surat-surat
berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU
(Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi.
Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar
maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik masuk
ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual
oleh bank sentral. Namun, jika pemerintah ingin menambah jumlah uang
beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga. Dengan membeli SBI,
pemerintah akan mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam pembeliannya sehingga
terjadilah penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Politik
Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral
dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga.
Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat
bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga
harus meminjam ke bank sentral. jika pemerintah akan menambah jumlah uang yang
beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral. dengan
begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah
uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga mengakibatkan suku bunga
kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman
ke bank.Serta sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang
beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat
masyarakat untuk menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang
yang beredar di masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan suku bunga
tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan naiknya suku bunga kredit,
masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.
3. Politik
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau
menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam
mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat. Ketika pemerintah ingin menambah
jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan
wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral
ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi
kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak. Sebaliknya, ketika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah menaikkan
rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas
berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.
4. Kebijakan
Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini
dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C.
Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah
akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah ingin mengurangi
jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan pemberian kredit.
Selain instrumen di atas, ada beberapa instrumen lain yang
dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter, diantaranya
:
a. Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Imbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada para pelaku
ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati
dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.
b. Politik Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam
UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang
dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut
dengan politik saneering. Politik saneering diterapkan ketika terjadi
hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965.
Pada saat itu, dilakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi
Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah
jatuh.
c. Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk
menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
d. Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk
menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
v Tujuan Kebijakan moneter
1. Menjaga
kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan
pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2. Menjaga
kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara
jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
3. Mengedarkan mata
uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
4. Mempertahankan
keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
5. Distribusi
likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang
diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
Komentar
Posting Komentar