Pengertian Koperasi

 

Pengertian

Pendahuluan

        Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai:

1.    Sebagai sokoguru perekonomian nasional

2.    Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional

        Sokoguru adalah pilar atau tiang, sehingga bisa diartikan bahwa koperasi adalah penyangga utama atau tulang punggung perekonomian.

 

Mengapa Koperasi sebagai sokoguru?

        Koperasi mendidik sikap self helping

        Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan

        Koperasi digali atau dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia

        Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

 

Koperasi Dalam Trilogi Pembangunan

        BUMN à stabilisator dan perintis perekonomian nasional

        Swasta à pertumbuhan ekonomi nasional

        Koperasi à pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

  

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

¢ Koperasi

   mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

   Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

    - Fungsi Sosial

    - Fungsi Ekonomi

    - Fungsi Politik

    - Fungsi Etika   

 

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

¢ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

¢ Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

¢ Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

¢ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

 

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.  Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. (Sitio dan Halomoan, 2001)

Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang.  Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Ekonomic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”. (Sitio dan Tamba, 2001)


Pengertian Koperasi Menurut ILO

Dalam definisi ILO1 (International Labour Organization) , terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:

1.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.

2.    Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan.

3.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.

4.    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

5.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

6.    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

 

Menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Menurut Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun, Doreen masih tetap memberikan definisi koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).


Menurut Hatta

Moh. Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

 

Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.  Aktivasi dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

 

Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

 

Daftar Pustaka    

        Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia