Pengertian Koperasi
Pengertian
Pendahuluan
▪ Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai:
1. Sebagai sokoguru perekonomian nasional
2. Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional
▪ Sokoguru adalah pilar atau tiang, sehingga bisa diartikan
bahwa koperasi adalah penyangga utama atau tulang punggung perekonomian.
Mengapa Koperasi sebagai sokoguru?
▪ Koperasi mendidik sikap self helping
▪ Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan
▪ Koperasi digali atau dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia
▪ Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme
Koperasi Dalam Trilogi Pembangunan
▪ BUMN à stabilisator dan perintis perekonomian
nasional
▪ Swasta à pertumbuhan ekonomi nasional
▪ Koperasi à pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
¢ Koperasi
mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
-
Fungsi Sosial
-
Fungsi Ekonomi
-
Fungsi Politik
-
Fungsi Etika
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
¢ Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
¢ Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
¢ Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
¢ Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. (Sitio dan Halomoan, 2001)
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Ekonomic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”. (Sitio dan Tamba, 2001)
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Dalam
definisi ILO1 (International Labour Organization) , terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan.
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Dooren
P.J.V.
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun, Doreen masih tetap
memberikan definisi koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Hatta
Moh. Hatta
sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivasi dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Daftar
Pustaka
▪ Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi:
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Komentar
Posting Komentar